Kamis, 01 Agustus 2013

Syarat Pengukuran Kadastral (untuk HGU) dengan Luas > 1000 Ha

Banyak pertanyaan apa syarat pengukuran untuk keperluan HGU (Hak Guna Usaha). Pada dasarnya syarat pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah (biasa disebut pengukuran kadastral) untuk keperluan HGU adalah sama dengan pengukuran untuk bidang-bidang tanah lainnya. Dasar hukum pengukuran bidang tanah adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan tersebut termasuk mengatur kewenangan pengukuran yaitu untuk luas di bawah 10 Ha ada di Kantor Pertanahan, luas lebih dari 10 Ha sampai dengan 100 Ha ada di Kantor Wilayah BPN sedangkan untuk luas di atas 1000 Ha merupakan kewenangan BPN RI. Luas tanah yang akan diukur untuk HGU biasanya lebih besar dari tanah-tanah non-pertanian/pemukiman dan peruntukannya untuk usaha perkebunan.

Secara singkat prosedur dan syarat-syarat umum pengukuran kadastral dapat dilihat di Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional khususnya di Buku IV tentang Pelayanan Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Dalam buku tersebut diatur persyaratan yang meliputi pemohon perorangan, badan hukum dan syarat tanda batas yang harus dipasang. Hal-hal tersebut berlaku secara umum pada semua jenis pengukuran pertama kali yang disesuaikan dengan tujuan pengukuran dimaksud.

Khusus untuk pengukuran dalam rangka HGU/tujuan lainnya yang berhubungan dengan HGU dengan luas lebih dari 1000 hektar, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300-2903-DII kepada Kakanwi BPN untuk lebih memperjelas syarat pengukuran. Dalam surat tersebut, permohonan pengukuran HGU yang kegiatannya dilakukan oleh BPN RI harus dilengkapi dengan syarat-syarat sbb:

1. Surat Pengantar Permohonan Pengukuran dari Kantor Wilayah BPN Provinsi
2. Izin Lokasi yang masih berlaku
3. Izin Pelepasan Kawasan Hutan
4. Akta Pendirian Perusahaan
5.Fotokopi KTP pemilik/direktur perusahaan
6. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
7. Surat Permohonan Pengukuran dari perusahaan

Berkas-berkas tersebut adalah lampiran Surat Pengantar Permohonan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Up. Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang.

2 komentar:

  1. Hendro, apa dasar hukum pengukuran kadastral, norma nya ada dimana? dan apa pengertiannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Makmur, welcome to my blog...kalau itu kita harus diskusi empat mata pak he3...

      Hapus

Bantuan Peta

Anda Berkunjung Dari