Penasaran melihat nomor kendaraan di Jakarta yang kode di belakangnya sampai 3 digit, saya iseng-iseng mencari informasi tentang arti nomor kendaraan tersebut. Menurut wikipedia, plat nomor di Indonesia biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya. Bagi saya pribadi, kombinasi ini sangat membantu untuk mengidentifikasi sebuah kendaraan secara cepat tanpa harus melihat database formal yang tentunya memerlukan prosedur untuk memperolehnya. Hal ini perlu apabila kita sewaktu-waktu membutuhkan informasi ketika misalnya terjadi kecelakaan, pencurian atau hal-hal yang mencurigakan.
Ada informasi yang saya dapat dari forum kaskus mengenai arti kombinasi huruf dan angka dalam plat nomor kendaraan bermotor. Informasi itu saya cuplik secara ringkas seperti contoh berikut:
8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
3. N merupakan kode tempat tersebut terdaftar, yaitu Tangerang. Kode-kode lain misalnya:
U = Jakarta Utara
B = Jakarta Barat
P = Jakarta Pusat
S = Jakarta Selatan
T = Jakarta Timur
E = Depok
N = Tangerang
C = Tangerang
K = Bekasi
F = Bekasi
Kode-kode ini dapat berubah sesuai kebutuhan.
4. A merupakan kode yang mewakili kategori kendaraan, yaitu sedan.
Kode-kode lain misalnya:
A - Sedan / Motor
F - Minibus, Hatchback, City Car
V - Minibus
J - Jip dan SUV
D - Truk
T - Taksi
U - Kendaraan Staf Pemerintah
Q - Kendaraan Staf Pemerintah
Kode-kode ini dapat berubah sesuai kebutuhan.
5. C merupakan huruf acak sebagai pembeda.
Jadi itulah arti nomor kendaraan yang saya sarikan dari sumber:
Misalnya nomor kendaraan B 1547 NAC, dari nomor tersebut kira-kira dapat diketahui informasi seperti ini:
- B merupakan kode wilayah pendaftaran untuk area DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok.
- 1547 merupakan nomor urut pendaftaran untuk jenis kendaraan penumpang. Nomor urut ini dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta alokasi nomor sebagai berikut:
8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
3. N merupakan kode tempat tersebut terdaftar, yaitu Tangerang. Kode-kode lain misalnya:
U = Jakarta Utara
B = Jakarta Barat
P = Jakarta Pusat
S = Jakarta Selatan
T = Jakarta Timur
E = Depok
N = Tangerang
C = Tangerang
K = Bekasi
F = Bekasi
Kode-kode ini dapat berubah sesuai kebutuhan.
4. A merupakan kode yang mewakili kategori kendaraan, yaitu sedan.
Kode-kode lain misalnya:
A - Sedan / Motor
F - Minibus, Hatchback, City Car
V - Minibus
J - Jip dan SUV
D - Truk
T - Taksi
U - Kendaraan Staf Pemerintah
Q - Kendaraan Staf Pemerintah
Kode-kode ini dapat berubah sesuai kebutuhan.
5. C merupakan huruf acak sebagai pembeda.
Jadi itulah arti nomor kendaraan yang saya sarikan dari sumber:
makasih banyak gan
BalasHapus